Senin, 16 Februari 2009

Artikel: SAATNYA PAHLAWAN PRODUKSI LEBIH DIHARGAI?

Oleh: SUHARNO


Dalam berbagai kesempatan, baik dalam diskusi maupun orasi budaya, penyair “burung merak” W.S. Rendra kerap mengemukakan faktor produksi sebagai ukuran kemajuan bangsa. Bangsa yang lemah dalam hal produksi lemah pula bangsa tersebut. Sebaliknya bangsa akan kuat jika kemampuan produksinya juga tinggi.
Termasuk Indonesia, letak harapan dan kesempatan menjadi bangsa yang makmur tidak boleh mengesampingkan faktor produksi. Sejauh menjadi bangsa yang konsumtif dan malas memproduksi sesuatu, bangsa ini takkan pernah keluar dari krisis multidimensional. Bahkan sekedar bermimpi menjadi bangsa yang sejahtera pun tidak mampu.
Sayangnya, hingga sekarang bangsa ini masih lebih suka mengkonsumsi daripada berproduksi. Apalagi di era konsumerisme dimana mal-mal bertumbuhan dan iklan menggoda hasrat berbelanja, kerja produktif kian jauh dari bayangan seseorang dalam menjalani hidup.
Selagi mampu menghasilkan uang (meskipun dalam segala cara), untuk apa menghasilkan atau memproduksi sesuatu yang berguna dan bernilai. Toh, ukuran kesuksesan masa kini bukan lagi seberapa manfaat prestasi, karya atau produksi yang dihasilkan. Melainkan seberapa canggih ponsel yang bisa dibeli, seberapa mewah perangkat elektronika tersedia dalam rumah, atau seberapa mahal kendaraan yang dinaiki.
Budaya anti-produksi celakanya diperkuat oleh kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah. Misalnya perlakuan pilih kasih pemerintah terhadap buruh dan pegawai negeri sipil. Setiap tahun PNS menerima gaji ke-13 (di beberapa daerah diberi bonus tambahan oleh pemerintah daerah) dan gaji dinaikkan secara signifikan tiap tahun. Dengan catatan, para PNS cukup duduk manis di balik meja dan menerima kabar baik kenaikan gaji.
Sebaliknya nasib getir harus diterima oleh kaum buruh. Selain upah yang di bawah kebutuhan hidup layak (KHL), untuk memperjuangkan kenaikan upah dan THR harus siap-siap berdemo ramai-ramai. Pengalaman menunjukkan, pemerintah yang semestinya mendukung aspirasi buruh, lebih banyak berperan sebagai “partner” pengusaha.
Lebih menyedihkan lagi, demo yang berarti mengeluarkan tenaga, korban perasaan dan mengandung sejumlah konsekuensi (termasuk ancaman PHK) tidak otomatis merealisasi tuntutan buruh. Namun pilihan pahit harus siap diterima jika buruh diam saja dan tak bersuara sama sekali.
Padahal sumbangsih dan kinerja buruh sama sekali tak kalah dari PNS. Setiap hari buruh bekerja dalam tekanan selama delapan jam. Tidak ada kamus keterlambatan masuk kerja apalagi keluyuran ke tempat-tempat lain selama jam kerja. Toh, kerja lumayan keras itu hanya diberi imbalan yang cuma cukup memperpanjang napas.
Bagi buruh, sangat sulit membayangkan hidup berleha-leha seperti berpesiar di akhir minggu. Jeda tidak bekerja hanyalah untuk mempersiapkan kerja keesokan harinya: menjaga tenaga agar tetap terkumpul, jangan sampai sakit dan mempersetankan perasaan sendiri (bahwa tenaganya diperas tanpa imbalan memadai).
Kondisi seperti ini memperlihatkan buruh sebagai pahlawan produksi. Pahlawan dalam pengertian bersedia bekerja keras dan (dipaksa) bersedia diberi pamrih minimal. Tapi bagaimanapun pahlawan produksi itu tetaplah seorang manusia. Buruh tak berbeda dengan siapapun yang butuh hidup berkecukupan, bermartabat dan bermasa depan.

Belum dihargai
Hari-hari belakangan ini, buruh di Jawa Tengah berharap-harap cemas menanti putusan (tanggal 20 November ini) seberapa besar kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan diterima. Kenaikan yang sebenarnya bermakna kosong karena hanya didesain untuk mengimbangi angka inflasi.
Kelompok pengusaha menginginkan kenaikan UMK seimbang laju inflasi tahun 2006 sebesar 7–8%. Mereka mengusulkan kenaikan rata-rata UMK sebesar 6-7% yang berarti lebih rendah atau sama dengan inflasi (Kompas Jateng, 10/11). Sementara kalangan buruh, sederhana saja, menuntut UMK yang disesuaikan dengan nilai KHL masing-masing daerah.
Yang disebut KHL toh bukanlah standar yang mengawang-awang. Sesuai dengan KHL pun, buruh belum sejahtera benar-benar. Di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat, KHL hanyalah standar minimal seorang buruh lajang menjalani hidup harian lumayan normal. Jika benar-benar berhemat, mungkin bisa sedikit menyisihkan penghasilan untuk ditabung.
Pengusaha beralasan atas kondisi perusahaan yang belum pulih benar setelah dihantam kenaikan harga BBM setahun silam dan daya beli masyarakat yang masih rendah. Garis bawah semestinya dialamatkan pada alasan kedua. Daya beli masyarakat yang membaik bukanlah peristiwa tiba-tiba dan dengan sendirinya, melainkan didukung dengan sejumlah upaya dan kebijakan. Daya beli masyarakat (termasuk buruh yang berjumlah puluhan juta orang) semestinya diperbaiki yang salah satunya dengan mengupayakan kenaikan pendapatan buruh yang memadai.
Sejatinya, peran pemerintah sungguh vital. Kalau pun memang tak mampu memberi insentif lebih bagi kebanyakan rakyat dan buruh, setidaknya terdapat iktikad baik dan (iktikad itu) dijalankan bersama-sama. Mengurangi secara siginifikan biaya siluman yang ditarik dari dunia usaha dan mentranfersnya untuk menaikkan UMK sudah lebih dari cukup.
Beberapa pihak meng-asumsi-kan biaya siluman mencapai 15-30% dari total biaya produksi, sementara hanya 10-15% dari biaya produksi yang dikeluarkan untuk memenuhi upah bagi buruh. Hitung-hitungan sederhana, pengalihan biaya siluman untuk upah buruh bisa menaikkan UMK sampai dua kalinya!

Belajar dari Cina
Cina kini menjulang sebagai negara raksasa dan warganya kian makmur dari hari ke hari. Kemajuan negara tersebut didukung oleh kemampuannya dalam berproduksi secara massal. Mereka tak hanya mengandalkan kemampuan perusahaan raksasa yang dimiliki, tetapi juga home industry yang kuat. Bahkan sepeda motor (mocin) yang sempat populer di negeri ini adalah produk industri rumah tangga.
Sebaliknya, Indonesia selalu menunggu kehadiran investasi asing sebagai tolok ukur perbaikan ekonomi. Pemerintah dengan mudah mengucurkan Rp 18 trilyun untuk gaji ke-13 PNS (Rp 1 trilyun untuk pejabat tinggi) dan melupakan bahwa dana sebesar itu sebenarnya dapat mendirikan puluhan ribu home industry sekaligus mempekerjakan ratusan ribu pengangguran.
Parahnya, hadirnya investasi asing diiming-imingi dengan upah buruh yang rendah dan segala kebijakan yang merendahkan klas buruh, sampai kiamat sekalipun pemerintah akan sulit mengapresiasi kepentingan kaum buruh. Upah buruh rendah dianggap sebagai rahmat (dalam mendatangkan investasi) dan bukannya kecenderungan yang harus ditinggalkan.

Penulis adalah Ketua DPC SBSI 92 Kota Surakarta
Anggota LKS Tripartite Kota Surakarta

Perburuhan: Nasib Buruh Dipertaruhkan

Wulan Tri Handayani, Alumni Sosiologi FISIP UNS Surakarta

Setelah sedikit bernapas lega pasca kenaikan harga BBM Oktober 2005 lalu dan mampu “memaksa” pemerintah menaikkan upah minimum, buruh kembali menghadapi persoalan yang tak kalah pelik. Kali ini adalah upaya pemerintah melalui menteri tenaga kerja merevisi UU bermasalah, UU no. 13/2003 atau terkenal dengan nama UU Ketenagakerjaan (UUK).
Kelahiran UUK sendiri diprotes oleh sejumlah serikat buruh pada waktu pengesahannya. Waktu itu buruh menganggap UUK sebelum revisi mengebiri peran serikat buruh dan menjadikan persoalan buruh sebagai masalah perseorangan buruh dengan pihak perusahaan. Saat ini, UUK akan direvisi, namun bukannya memerbaiki isi yang pernah ditolak oleh serikat buruh, melainkan revisi tersebut justru mempersulit posisi dan nasib buruh yang akan datang.
Menyadari kalau saat ini nasib buruh benar-benar dipertaruhkan, gelombang demonstrasi dilancarkan dalam kekuatan yang belum pernah dikerahkan oleh serikat buruh manapun sebelumnya. Puluhan ribu buruh mengepung istana negara di Jakarta, ribuan lainnya berdemo menyuarakan isu serupa di Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, Karanganyar dan Batam.
Para buruh mengancam seandainya tuntutan penolakan revisi tidak dipenuhi akan menggelar mogok nasional. Melihat seriusnya demonstrasi buruh, sepertinya isu mogok massal tersebut bukan main-main. Jika sampai terjadi, selain merupakan “sejarah baru” bagi negeri ini, mogok massal kaum buruh akan melumpuhkan perekonomian nasional.
“Bayangkan kalau jutaan kaum buruh dari seluruh Indonesia mogok kerja dan memilih demo, ribuan pabrik tidak beroperasi, industri jasa tidak beroperasi. Apa ekonomi Indonesia tidak lumpuh? Dari segi politik juga sangat berbahaya,” kata Samiri Sanja, Sekjen Konfederasi SPSI (Wawasan, Kamis, 6/04).

Merugikan Buruh
Isi dari revisi UUK (diklaim oleh Wapres Yusuf Kalla dan Menko Perekonomian Boediono masih sebatas draf yang harus dikonsultasikan terlebih dulu) memang mengerikan bagi buruh. Sejumlah pasal yang melindungi buruh dihapus, dan ditambahkan item-item yang justru amat ditakuti kaum buruh.
Pasal perlindungan yang dihapus diantaranya mengenai kewajiban pemberi kerja melindungi kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik fisik dan mental (Pasal 35 ayat 3). Pasal mengenai diberikannya cuti haid yang besar/panjang untuk buruh yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut juga dihapus.
Pasal-pasal kontroversial lainnya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau dikenal sebagai buruh kontrak yang tak lagi untuk jenis pekerjaan tertentu, melainkan untuk pekerjaan apapun (revisi Pasal 59). Masa kerja maksimum yang berhak mendapatkan pesangon diturunkan dari 9 tahun menjadi 6 tahun (revisi Pasal 156 ayat 2).
Revisi pasal paling “mengerikan” bagi kaum buruh adalah tentang pemberian pesangon (pasal 156 ayat 1). Disebutkan bahwa “Pesangon hanya akan diberikan untuk pekerja yang mempunyai upah di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dengan besaran PTKP Rp. 1,1 juta/bulan”.
Dengan mencermati (draf) revisi di atas, dipastikan para pengusaha mendapat angin surga, sementara bagi buruh sebaliknya. Berdasar pada revisi UUK, kaum pengusaha akan amat mudah mem-PHK buruh tanpa berpikir harus menyediakan pesangon. Bagi buruh, dengan ancaman tiadanya pesangon, adanya batas upah yang bisa diberikan pesangon apabila ter-PHK akan menyurutkan keinginan mereka untuk menaikkan upah. Rata-rata upah minimum sendiri masih di bawah Rp 1 juta/bulan.
Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan “gratis” pada kaum pengusaha tersebut dimaksudkan pemerintah untuk memancing investasi masuk ke Indonesia. Argumentasinya, jika upah buruh dibuat murah dan investor tak perlu berpikir mengenai jaminan kesejahteraan dan kesehatan buruh, mereka akan tertarik menanamkan investasi di Indonesia. Mereka juga tak perlu takut bangkrut dan harus menyediakan pesangon yang jumlahnya cukup besar.
Argumentasi ini, secara teoritis, juga akan memberikan kesempatan kerja yang lebih besar. Apabila pengusaha mudah mem-PHK, mereka juga dapat menarik tenaga kerja baru dengan mudah pula. Begitu juga buruh kontrak yang diperluas jenis-jenis pekerjaannya, akan menambah ruang atau lapangan kerja baru.
Peristiwa di Perancis dimana diluncurkan UU yang memudahkan pengusaha memecat buruh di bawah umur 26 tahun juga berprinsip serupa. Namun di luar dugaan, UU yang ditujukan memberikan kesempatan kerja lebih luas bagi kaum muda, malah menimbulkan demonstrasi dan pemogokan nasional.
Apabila dibandingkan, UU baru di Perancis (Kontrak Kerja Pertama/CPE) hanya menyasar pada kelompok muda, sementara UUK untuk semua orang tanpa peduli umur dan jenis kelamin. Artinya, eskalasi UUK lebih massif. Namun, protes di Perancis jauh lebih keras dibandingkan di Indonesia. Dengan perbandingan ini, protes kaum buruh Indonesia sangat mudah dipahami.
Bagi mahasiswa sendiri, UUK memang belum berdampak. Namun setelah lulus, apabila revisi UUK ini gol, peraturan anti-buruh ini akan dirasakan juga. Bayangkan apabila telah bersusah payah mendapatkan pekerjaan, namun tiba-tiba diskors alias di-PHK? Tanpa jaminan adanya pesangon, para pengusaha akan gampang sekali melakukan PHK.

Kapan Sejahtera?
Pengkajian lebih jauh mengenai perburuhan pada alam sekarang dikaitkan dengan pasar bebas dan penerapan kebijakan neoliberalisme. Pasal dalam revisi UUK yang membolehkan tenaga kerja asing bebas berkeliaran di setiap perusahaan dalam negeri adalah hasil dari pasar bebas.
Perluasan jenis PKWT merupakan produk murni neoliberalisme yang dalam istilah asing dikenal dengan singkatan LMF (labour market flexibility). Pengenaan status kontrak pada buruh membebaskan pengusaha untuk memperhatikan dan memenuhi kepentingan buruh. Melalui LMF pula, dibentuk mekanisme tiadanya kemungkinan penaikan upah. Buruh mau bekerja setahun sampai seumur hidup, gajinya sesen pun tidak akan dinaikkan.
Benar apa yang diserukan para buruh bahwa revisi UUK ini bakal melahirkan “perbudakan modern”. Di masa lalu perbudakan meniadakan eksistensi budak dan menjadi milik tuannya, jaman sekarang perbudakan mengalami metamorfosa. Buruh memang bukan milik pengusaha, namun tenaganya sama-sama terperas habis dengan penghasilan yang hanya cukup untuk memertahankan hidup.
Pemerintah mengklaim revisi UUK ujung-ujungnya untuk kesejahteraan bangsa karena dapat menyediakan lapangan kerja baru. Namun kita akan melihat bahwa revisi UUK dapat berakibat pada pelanggengan kesengsaraan buruh tanpa kemungkinan sedikit pun untuk meraih kesejahteraan memadai.
Disebutkan bahwa upah murah dalam rangka menarik investasi. Namun logikanya, kapan buruh mensejahterakan dirinya dengan upah 500 ribuan/bulan? Investasi sebanyak-banyaknya pun takkan mampu membuat buruh menyekolahkan anak-anaknya hingga bergelar sarjana.
Logika upah murah (atau revisi UUK) demi investasi wajib dikaji ulang. Pemerintah perlu mencari alternatif sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan lapangan kerja namun tak usah berpikir untuk menggencet buruh. Toh, setiap orang yang ingin jadi buruh akan berpikir dua kali kalau saat ini menjadi buruh ternyata tanpa jaminan kesejahteraan. Mereka akan lebih memilih terjun di sektor informal, menjadi PKL, pengamen, PRT di luar negeri, pedagang asongan bahkan pengemis.
Pengusaha nasional, Sofyan Wanandi, menyebut biaya siluman mencapai 15% biaya produksi di tiap pabrik di tanah air, sementara pengeluaran untuk menggaji buruh hanya 10 – 15%. Artinya, jika biaya siluman dihapus, akan sangat mudah bagi perusahaan memberi upah lebih layak bagi buruh.
Instrumen lain yang dikeluhkan pengusaha dalam menanamkan investasi lebih banyak di masalah regulasi yang berbelit-belit dan mahal. Kenapa hal-hal semacam ini yang tidak disasar pemerintah untuk diperbaiki? Kenapa buruh yang harus dikorbankan?
Jika dibandingkan negara tetangga, upah buruh kita tidak lebih besar dibandingkan Malaysia, Thailand, Filipina bahkan Vietnam dan China. Toh, negara-negara tersebut memiliki iklim investasi yang lebih memikat investor ketimbang Indonesia. Carilah penyebab komprehensif kenapa iklim investasi negara lain lebih unggul. Tidak semata-mata langsung membebankan pada buruh yang memang sudah miskin-sengsara.

Artikel: Menimbang Besaran UMK

Rudy Hantoro, mantan Sekjen BEM UGM Yogyakarta, kini tinggal di Solo


Koran ini menyampaikan “kabar” yang lumayan menggembirakan, yakni bahwa Upah Minimum Kota (UMK) untuk Semarang dan Surakarta mencapai angka sama dengan angka KHL (Kebutuhan Hidup Layak). UMK tahun 2008 sekaligus KHL masing-masing untuk Semarang adalah Rp. 715.700,00, dan kota Surakarta, Rp. 674.300,00. Sedangkan UMK kota/kabupaten lain masih berada di bawah nilai KHL masing-masing.
Telah lama menjadi tradisi bahwa nilai UMK selalu berbeda dengan KHL. Meskipun ditetapkan oleh lembaga yang sama-sama formal dan diakui keberadaannya oleh pemerintah (Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan Dewan Pengupahan Provinsi), besaran UMK selalu di bawah angka KHL. Karena itu, sesuatu yang mengejutkan bahwa penyesuaian UMK dengan KHL akhirnya benar-benar terjadi dan tak perlu menunggu waktu lebih lama lagi.
Menurut Gubernur Jawa Tengah, bahkan, keseluruhan kenaikan UMK di semua kota/kabupaten provinsi ini melampaui angka inflasi. Rata-rata kenaikan UMK mencapai 9,62% dan proporsi terhadap KHL menyentuh 90,10%. Gambaran ini sepintas terlihat sebagai angin segar bagi kaum buruh dalam memperbaiki kesejahteraannya.
Namun ternyata, ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Semarang Nanang Setiyono, besaran UMK yang ditetapkan gubernur belum bias memnuhi kebutuhan hidup buruh secara riil. Mereka pun berniat akan menadakan aksi penolakan terhadap SK Gubernur (Harian Joglosemar, 21 November 2007). Hal ini menyajikan keanehan sekaligus pertanyaan, “apa lagi sebenarnya yang dimaui oleh kaum buruh?”

Tak Otomatis Sejahtera
Meskipun UMK telah disesuaikan KHL, tidak otomatis kaum buruh di kota Semarang dan Surakarta mencapai makna ksejahteraan sesungguhnya. Upah dengan kisaran Rp 700.000,00/bulan sesungguhnya tetaplah sulit bagi seorang buruh untuk mewujudkan kehidupan berkualitas. Di tengah harga-harga kebutuhan yang terus meningkat, nilai Rp. 700-an ribu nyaris kurang bermakna apa-apa.
Sebagai catatan awal, yang disebut sebagai KHL adalah survey Dewan Pengupahan Kota di waktu yang sudah lewat. Artinya nilai KHL kemarin (katakanlah sepanjang tahun 2007) ditetapkan untuk tahun sesudahnya (2008). Tentu saja KHL riil pada 2008 sudah mengalami perubahan, baik oleh inflasi maupun faktor-faktor lain (misalnya ancaman kenaikan BBM internasional yang semakin tak terkendali).
Konsep KHL sendiri bukan bermakna “layak” dalam pengertian sesungguhnya. KHL 2008 mencakup 46 item kebutuhan reguler yang didasarkan pada harga yang murah, bahkan paling murah. Artinya, meskipun telah diistilahkan sebagai bisa hidup layak, pada kenyataannya adalah layak dalam pengertian seadanya.
Di samping itu, nilai KHL sebenarnya berdasarkan kebutuhan hidup untuk buruh laki-laki lajang. Dengan demikian, penetapan UMK mengabaikan posisi dan kondisi buruh perempuan yang berbeda kebutuhannya (dengan buruh laki-laki) maupun buruh berkeluarga yang masih harus menanggung kebutuhan rumah tangga (seperti biaya pendidikan dan kesehatan anak).
Kelayakan upah buruh sebenarnya juga harus diperbandingkan dengan beban kerjanya. Buruh bekerja selama 8 jam sehari, belum termasuk kerja lembur dengan sedikit toleransi adanya keterlambatan masuk kerja. Membolos tentu tidak diperbolehkan dan berbuntut pada pengurangan upah. Kerja seorang buruh pabrik kiranya relatif lebih berat dibandingkan pekerjaan lain.
Ironisnya, jika dibandingkan dengan pendapatan jenis pekerjaan lain, UMK sesuai KHL sekalipun masih terkesan minimal (apalagi dibandingkan dengan gaji PNS!). Sehingga bila tersedia jenis pekerjaan lain, pilihan menjadi buruh tentu dikesampingkan oleh siapapun.
Kenyataan lain yang patut diperhatikan bersama, tingkat kepatuhan pengusaha atas nilai UMK pekerja yang ditetapkan pemerintah tidak seragam dan tidak serta-merta. Cukup banyak kasus pelangaran oleh pihak pengusaha dengan tetap memberikan upah di bawah UMK. Namun dikarenakan posisi pengusaha yang lebih kuat, acapkali ketidakpatuhan ini dibiarkan atau tidak tertangani.
Selain itu, UMK sebenarnya hanya dikenakan untuk pekerja di bawah masa kerja 1 tahun. Di lapangan, UMK ternyata diterapkan untuk seluruh pekerja dengan masa kerja selama apapun. Biasanya memang upah pekerja lama lebih tinggi, tapi dalam jumlah sangat sedikit, hanya untuk memenuhi ketentuan legal-formal.
Maka, pantas dipahami bilamana masih ada suara-suara penolakan atas nilai UMK, meskipun telah setara dengan KHL.

Dimurahkan
Kenapa upah pekerja sejauh ini masih rendah disebabkan warisan kebijakan orde baru. Ini bertemali dengan kebijakan pemerintah yang suka menekan kenaikan harga produk pertanian. Supaya buruh mampu membeli beras, maka harga beras pun harus dibuat murah, kalau perlu impor. Kondisi ini merupakan rangkaian sebab-akibat yang menyebabkan mayoritas buruh dan petani jauh dari kehidupan yang sejahtera.
Buruh memang dikorbankan demi mendatangkan investasi. Untuk mengundang investor, khususnya dari negara asing, upah buruh ditekan. Padahal kehadiran investasi asing tidak semata-mata karena upah buruh yang murah. Jika upah buruh menjadi satu-satunya instrumen, investasi asing tentu akan hadir berbondong-bondong. Nyatanya tidak. Bahkan satu demi satu pabrikan asing hengkang dan memilih tempat berusaha di negara Asia Tenggara yang lain.
Secara logika sekalipun, seandainya banyak investor hadir karena upah buruh yang selalu diupayakan murah, berarti buruh sendiri tidak akan pernah merasakan hasil dari kehadiran investasi asing.
Di luar efek kebijakan pengupahan secara ekonomis, bagi masyarakat, pembiasaan atas upah murah bagi yang bekerja sebagai buruh menumbuhkan anggapan bahwa kerja fisik memang harus dibayar murah. Bekerja sebagai buruh pun diremehkan karena dianggap tidak memerlukan ketrampilan dan pendidikan tinggi.
Secara sosiologis, kita pun seperti diajari untuk menyepelekan pekerjaan fisik dan sekuat tenaga meraih pekerjaan yang sedikit mengeluarkan tenaga namun justru berpenghasilan lebih besar. Makna kerja keras menjadi terdistorsi. Kerja keras dimaknai sebagai cara meraih sebuah pekerjaan, bukan pada saat mulai bekerja.
Tak heran jika berjubelan generasi muda meminang pekerjaan di kantor-kantor pemerintah, namun setelah diterima, mereka bekerja seenaknya sendiri. Apa yang disebut etos kerja sebagai prasyarat kemajuan bangsa, raib begitu saja. Etos kerja diidealisasi, namun praktek di lapangan terjadi ketimpangan beban kerja antara yang bekerja keras namun bergaji kecil dan sebaliknya, pekerjaan ringan justru dibayar mahal.
Kondisi pekerja yang tidak sejahtera inilah yang kiranya akar dari berbagai persoalan bangsa ini. Para petani jelas tidak bisa menaikkan harga komoditas pertaniannya dihadapkan pada upah murah kaum pekerja yang berjumlah puluhan juta orang (ditambah puluhan juta lain orang yang bergantung pada kerja buruh, seperti anak, istri/suami buruh) di kota-kota.
Kemampuan produksi kita semakin berkurang dan kian tergeser oleh negara-negara lain. Industri kurang berkembang oleh keabaian dan kelenaan pemerintah memperbaiki iklim usaha di luar penekanan sistematis terhadap upah buruh. Sementara mereka yang ogah bekerja sebagai buruh, memilih menjadi pedagang kaki lima atau terbang ke negara lain sebagai TKI dan TKW dimana persoalan tak kalah krusialnya telah menunggu.
Jika situasi kebangsaan Indonesia ingin diperbaiki, tak salah kiranya jika langkah paling awal adalah dengan mendorong kesejahteraan kaum pekerja.

Artikel: UMK dan Mimpi Buruh Sejahtera

Oleh: SUHARNO
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Surakarta / Anggota LKS Tripartit koat Surakarta


Upah minimum kota (UMK) akan ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah pada 20 November ini. Penetapan didasarkan pada pertimbangan usalan-usulan kota/kabupaten melalui bupati/walikota. UMK kali ini, walikota Jokowi mematok angka Rp. 590 ribu yang disampaikan pada gubernur, atau naik 15,7% dari UMK tahun 2006.
Angka yang diusulkan walikota dicapai melalui proses lumayan panjang dan perdebatan, terutama antara kalangan buruh dan pengusaha. Sebelumnya terdapat lima usulan yang mencerminkan kepentingan masing-masing kelompok.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta mengusulkan angka Rp 535.500, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Rp 630.000, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Solo Rp 599.214, Badan Pusat Statistik (BPS) Surakarta Rp 561.663, dan dari akademisi Rp 590.000. Angka yang dikantongi walikota kelihatannya berasal dari perhtiungan kalangan akademisi sekaligus mencerminkan sikap akomodatif dari pengusaha-buruh.
Daerah-daerah di sekitar kota Solo yang lebih banyak pabriknya akan melihat angka usulan kota Solo ini. Angka tersebut menjadi patokan dimana UMK daerah-daerah satelit kota Solo “tidak berani” melampauinya. Walhasil usulan dari kantong walikota Jokowi pun menjadi perhatian seluruh buruh dari eks-karesidenan Surakarta.
Kenaikan di atas 15% untuk UMK 2007 tidaklah menunjukkan kondisi sebenarnya. Jumlah itu harus dikurangi angka inflasi yang mencapai 7-8% pada tahun ini, sehingga kenaikan UMK riil pun hanya 7-8% pula. Tidak ada signifikansi berarti dari kenaikan UMK sebesar ini.
Salah satu indikatornya adalah UMK baru (meskipun usulan walikota tidak langsung berarti UMK resmi) masih di bawah angka kebutuhan hidup layak atau KHL sebesar Rp 630.000 (sama dengan usulan serikat buruh). Untuk mencapai kelayakan hidup, buruh tiap bulannya mengalami defisit sekitar Rp 40 ribu. Padahal angka KHL sendiri didasarkan pada kebutuhan buruh lajang.
Maka, seberapapun UMK baru tidak serta-merta membuat kehidupan buruh lebih sejahtera. Bahkan seandainya diputuskan sama dengan keinginan SP/SB sekalipun, kehidupan buruh tidak jadi lebih baik.
Dengan kenaikan tidak seberapa itu, buruh dibatasi kemustahilan-kemustahilan. Mustahil buruh bisa makan enak, plesiran di akhir minggu, membeli kendaraan atau barang elektronik, menyekolahkan anak hingga jenjang yang tinggi atau mengobati dirinya atau kerabat yang sakit parah. Padahal kebutuhan-kebutuhan demikian tidaklah muluk-muluk atau mengada-ada.

Perangkap upah murah
Sejak lama, pemerintahan demi pemerintahan selalu semngorbankan kesejahteraan buruh untuk menopang perekonomian bangsa. Kebijakan upah murah terus menerus diterapkan untuk menarik investasi asing. Meskipun jelas dalam beberapa hal, upah murah bukan satu-satunya faktor.
Negara ini selalu melihat Vietnam dan Cina yang menerapkan kebijakan mirip, tapi menolak melihat negara-negara ASEAN lain, seperti Malaysia, Thailand apalagi Singapura. Ketiga negara terakhir tidak menawarkan upah buruh yang murah, namun mengandalkan iklim usaha yang lebih kondusif, dan sejauh ini terbukti tingkat investasi di negara itu lebih baik dari Indonesia.
Perbandingan dengan Vietnam dan Cina juga tidak proporsional lagi untuk saat ini. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Muhammad Lutfi upah buruh di Cina jauh lebih tinggi dari upah buruh di Indonesia, bahkan hingga 60 persen. Bahkan di industri elektronika dan komputer lebih tinggi lagi, yakni hingga 70 persen lebih tinggi.
Keduanya juga kebetulan negara komunis yang menerapkan kebijakan subsidi sosial besar-besaran pada warganya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Secara umum, kalaupun diupah dengan nilai yang sama atau lebih rendah sedikit, buruh di kedua negara itu menerima lebih banyak dari yang diterima buruh Indonesia.
Saat ini, pemerintahan SBY gencar berkampanye memperbaiki iklim usaha (termasuk pembentukan tim UKP3R yang menghebohkan itu). Namun dengan tetap mengorbankan upah buruh supaya tetap murah, perbaikan iklim usaha tidak menyumbangkan kepentingan apa-apa bagi kaum buruh dan bahkan mayoritas maysarakat Indonesia.
Meskipun butuh penelitian lebih lanjut, namun membandingkan dengan negara-negara tetangga, mungkin kebijakan upah murah justru merupakan pangkal tak langsung dari iklim investasi yang buruk. Beberapa premis berikut setidaknya menjadi gambaran awalnya.
Pertama, upah murah tidak mampu mengurangi inefisieni usaha, baik dari tingkat awal (mulai dari perijinan) sampai ketika usaha itu benar-benar dijalankan. Upah buruh murah memberi legitimasi kepada oknum birokrasi maupun aparat keamanan untuk menarik dana siluman dari pengusaha. Sebaliknya kalangan pengusaha cepat tunduk dari pemerasan illegal ini karena telah dikompensasi upah buruh murah.
Kedua, upah buruh murah semakna dengan daya beli yang rendah. Kemajuan ekonomi Cina tak serta merta karena iklim usaha yang kompetitif, namun juga tingkat daya beli masyarakatnya (mayotitas buruh dan petani) yang meningkat. Dalam hitungan tak lama, seluruh komoditas apapun akan terserap mudah di negara tersebut.
Upah buruh murah tak hanya membuat buruh lemah dalam hal daya belinya, melainkan mengimbas pula ke masyarakat pekerja sektor lain (kecuali PNS). Petani kita juga ditekan agar tidak menjual hasil pertaniannya (terutama beras) melebihi kemampuan kaum buruh perkotaan untuk membelinya. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan mengimpor beras yang harganya lebih murah.
Impor beras membuat petani kehilangan kemampuan memasarkan hasil pertaniannya. Walhasil, petani pun mengalami pengurangan daya beli yang signifikan. Lingkaran setan seperti ini menjadikan nasib petani tak lebih baik dari buruh. Padahal jika ditotal, jumlah petani dan buruh adalah mayoritas penduduk Indonesia.
Ketiga, upah buruh murah melahirkan permasalahan urban yang luar biasa pelik. Penghasilan minim dari bekerja di pabrik membuat lebih banyak orang memilih terjun di sektor informal, seperti menjadi PKL, pedagang asongan bahkan pengamen. Meruyaknya jenis-jenis pekerjaan semacam ini sangat tak kondusif bagi perbaikan ekonomi negara secara makro. Negara lambat laun akan kehilangan kemampuannya dalam hal berproduksi dan menjelmakan kita sebagai konsumen semata-mata.
Keempat, upah murah paralel dengan produktivitas rendah. Hal ini bukan semata-mata etos kerja buruh yang rendah. Tanpa perlu pertimbangan cerdas pun, siapapun akan enggan mengeluarkan potensi terbaik dirinya dengan kompensasi yang hanya cukup untuk bertahan hidup. Secara umum, orang sanggup bekerja jauh lebih keras apabila salary yang diperoleh juga memadai.

Kompensasi
Dari tahun ke tahun tanpa ada perubahan yang membaik, seharusnya memberikan pelajaran (terutama bagi pemerintah) untuk tidak berkutat pada upaya-upaya menekan kepentingan buruh. Salah satunya pula pada masalah pengupahan. Terbukti bahwa pengupahan murah tidak mensejahterakan siapa-siapa, semestinya diintroduksi kebijakan berbeda agar tidak terus-menerus jatuh dalam keadaan yang sama dari waktu ke waktu.
Kompensasi lebih banyak mestinya diterima oleh kalangan buruh dan masyarakat miskin lainnya (ironisnya yang terjadi justru sebaliknya, dimana subsidi BBM dicabut, pendidikan dan kesehatan direncanakan diprivatisasi). Apabila dalam waktu dekat ini pemerintah tak mampu memaksakan UMK yang lebih memadai, semestinya ada program-program untuk buruh guna mengurangi beban penghidupan mereka.
Dua bidang, yakni kesehatan dan pendidikan murah bahkan gratis bagi buruh sudah sangat membantu, sehingga hasil bekerja seluruhnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain. Para buruh ini adalah pahlawan di sektor produksi sehingga wajar memperoleh perlakuan lebih dibanding yang lain.
Atau jika tak ingin menimbulkan rasa iri, seluruh kalangan masyarakat memang mestinya mendapat pelayanan kesehatan dan pendidikan yang murah.

Perburuhan: UMK Baru dan Nasib Buruh Surakarta

Oleh: SUHARNO
Ketua DPC SBSI 92 Kota Surakarta / Anggota LKS Tripartit Kota Surakarta


Di tengah hangat-hangatnya isu kedatangan presiden AS George W. Bush ke Indonesia yang memantik protes dimana-mana itu, minggu-minggu kemarin kalangan buruh sedang berharap-harap cemas. Pasalnya pada saat itu pula (20 November) ditetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) baru yang direalisasikan pada tahun depan. Meskipun tak berharap terlalu berlebihan, setidaknya kenaikan tersebut dapat mengurangi beban penghidupan yang semakin berat.
Sebagai gambaran awal, UMK Solo tahun 2006 ini sebesar Rp 510.000. Jumlah yang tak bisa dikatakan banyak setelah harga kebutuhan meroket tajam pasca kenaikan BBM setahun silam.
Proses hingga ditetapkannya angka baru UMK tidaklah sederhana, penuh perdebatan dan kerap pula diwarnai demo buruh. Tiga bulan sebelumnya tim survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dibentuk Dewan Pengupahan Daerah telah bekerja. Tim survei mendata sekitar 42 kebutuhan hidup buruh. Untuk kota Solo, angka KHL diperoleh nilai sebesar Rp 636.000.
KHL ini merupakan salah satu syarat atau pertimbangan ditetapkannya besaran UMK yang baru (UU 13 th 2003 mengamanatkan penetapan UMK mengarah KHL). Pertimbangan lainnya adalah tingkat inflasi, keseimbangan upah antar daerah, pergerakan tingkat pengangguran maupun faktor pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah bersangkutan.
Proses penetapan UMK pun melaju dalam jalur berbeda. Buruh, pengusaha dan pemerintah di tiap-tiap daerah bertemu kembali untuk menegosiasikan usulan UMK ke Dewan Pengupahan. Dalam level ini saja, biasanya suara buruh tertelan karena suara pengusaha seringkali diamini oleh pemerintah.
Jika kesepakatan dicapai, angka usulan UMK itu diserahkan ke Dewan Pengupahan Provinsi yang selanjutnya disampaikan ke gubernur untuk ditetapkan. Gubernur memiliki wewenang dalam hal finalisasi keputusan dengan melihat keseimbangan pengupahan antar kabupaten/kota. Rumusnya berlaku, UMK kota/kabupaten Semarang tidak mungkin dilampaui oleh UMK daerah lain. Di Solo, UMK Solo “tidak boleh” lebih kecil dari UMK kabupaten sekitarnya.
Keseimbangan pengupahan itu menjadikan buruh di kabupaten eks karesidenan Surakarta misalnya lebih melihat pada usulan kota Solo ketimbang KHL yang telah ditetapkan sebelumnya di masing-masing kabupaten.
Seperti tahun yang lalu, untuk kasus penetapan usulan UMK Solo, tidak ada kesepakatan di antara buruh, pengusaha dan pemerintah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta mengusulkan angka Rp 535.500, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Rp 630.000, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Solo Rp 599.214, Badan Pusat Statistik (BPS) Surakarta Rp 561.663, dan dari akademisi Rp 590.000. Walikota Jokowi sendiri condong pada angka yang diusulkan kalangan akademisi.
Apabila tak ada kesepakatan semacam ini, seluruh usulan akan disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi yang memiliki wewenang untuk melakukan eksekusi.

Belum Sejahtera
Seberapapun UMK 2007 yang ditetapkan tidak akan membuat buruh lebih sejahtera. Angka tertinggi yang tercermin dalam KHL pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat. KHL tidak membuat buruh mampu mengkonsumsi makanan bergizi, biaya sekolah bagi anak-anak (dari buruh yang telah berkeluarga) atau memenuhi biaya rumah sakit jika sewaktu-waktu sakit parah.
KHL sendiri sebenarnya memiliki kelemahan vital. Pertama, penetapan KHL berdasarkan kebutuhan buruh lajang laki-laki, sehingga menafikkan keberadaan dan kebutuhan buruh perempuan yang berbeda atau buruh yang sudah berumah tangga. Kedua, angka KHL yang diperoleh jelas dibawah KHL riil pada saat UMK baru diterapkan atau mengalami keterlambatan selama 0,5-1,5 tahun.
UMK Solo tahun 2007 yang telah ditetapkan sebesar Rp. 590.000. Dengan demikian, setiap buruh akan mengalami “defisit” pengeluaran sekitar minimal Rp. 46 ribu/bulan. Untuk mensiasati kemungkinan tersebut (termasuk terhindar dari jeratan utang), buruh harus makin mengencangkan ikat pinggang, mulai dari mengurangi kebutuhan sampai pada pengurangan kualitas konsumsi belanja.
Harap dicatat, keprihatinan semacam ini berlangsung seandainya tak ada kebijakan baru dari pemerintah yang mendorong kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti pencabutan subsidi BBM dan kenaikan tarif listrik. Menteri keuangan telah menggaransi tak ada kenaikan harga BBM sampai pertengahan tahun 2007. Secara eksplisit berarti kenaikan BBM tetap akan terjadi selepas pertengahan tahun depan.
Jika kebijakan kenaikan BBM terjadi, posisi buruh justru makin kesulitan untuk menuntut kenaikan upah. Pihak perusahaan biasanya langsung melontarkan alasan mengalami kesulitan finansial, dan alasan dari mereka selalu lebih diperhatikan pemerintah ketimbang tuntutan buruh.

Program untuk Buruh
Pengalaman mengencangkan ikat pinggang memang bukan hal baru bagi buruh. Namun pengalaman ini bukanlah pembenaran bahwa buruh memang memiliki takdir semacam ini dan harus terus-menerus seperti itu sampai kiamat.
Berkembang stereotip bahwa kehidupan buruh adalah kehidupan yang penuh penderitaan. Stereotip ini sayangnya juga diyakini oleh buruh sendiri sehingga mereka kurang membayangkan kehidupan lebih baik meskipun tetap sebagai buruh. Tiadanya imajinasi hidup lebih sejahtera menjadikan buruh kurang fight dalam memperjuangkan kepentingannya sendiri.
Harapan, sekecil apapun, ada dan disandarkan pada pemerintah. Jika UMK sepertinya sulit dipaksakan sebesar KHL, semestinya pemerintah memiliki program-program khusus untuk buruh, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di waktu-waktu mendatang mungkin bisa digagas adanya beasiswa khusus untuk anak-anak dari keluarga buruh.
Sebab toh, kontribusi buruh sama sekali tak bisa disepelakan. Selain (dipaksa) bersedia diupah murah, merekalah yang menjaga produksi tetap lancar sehingga mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.