Senin, 16 Februari 2009

Artikel: UMK dan Mimpi Buruh Sejahtera

Oleh: SUHARNO
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Surakarta / Anggota LKS Tripartit koat Surakarta


Upah minimum kota (UMK) akan ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah pada 20 November ini. Penetapan didasarkan pada pertimbangan usalan-usulan kota/kabupaten melalui bupati/walikota. UMK kali ini, walikota Jokowi mematok angka Rp. 590 ribu yang disampaikan pada gubernur, atau naik 15,7% dari UMK tahun 2006.
Angka yang diusulkan walikota dicapai melalui proses lumayan panjang dan perdebatan, terutama antara kalangan buruh dan pengusaha. Sebelumnya terdapat lima usulan yang mencerminkan kepentingan masing-masing kelompok.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta mengusulkan angka Rp 535.500, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SPSB) Rp 630.000, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Penanaman Modal Solo Rp 599.214, Badan Pusat Statistik (BPS) Surakarta Rp 561.663, dan dari akademisi Rp 590.000. Angka yang dikantongi walikota kelihatannya berasal dari perhtiungan kalangan akademisi sekaligus mencerminkan sikap akomodatif dari pengusaha-buruh.
Daerah-daerah di sekitar kota Solo yang lebih banyak pabriknya akan melihat angka usulan kota Solo ini. Angka tersebut menjadi patokan dimana UMK daerah-daerah satelit kota Solo “tidak berani” melampauinya. Walhasil usulan dari kantong walikota Jokowi pun menjadi perhatian seluruh buruh dari eks-karesidenan Surakarta.
Kenaikan di atas 15% untuk UMK 2007 tidaklah menunjukkan kondisi sebenarnya. Jumlah itu harus dikurangi angka inflasi yang mencapai 7-8% pada tahun ini, sehingga kenaikan UMK riil pun hanya 7-8% pula. Tidak ada signifikansi berarti dari kenaikan UMK sebesar ini.
Salah satu indikatornya adalah UMK baru (meskipun usulan walikota tidak langsung berarti UMK resmi) masih di bawah angka kebutuhan hidup layak atau KHL sebesar Rp 630.000 (sama dengan usulan serikat buruh). Untuk mencapai kelayakan hidup, buruh tiap bulannya mengalami defisit sekitar Rp 40 ribu. Padahal angka KHL sendiri didasarkan pada kebutuhan buruh lajang.
Maka, seberapapun UMK baru tidak serta-merta membuat kehidupan buruh lebih sejahtera. Bahkan seandainya diputuskan sama dengan keinginan SP/SB sekalipun, kehidupan buruh tidak jadi lebih baik.
Dengan kenaikan tidak seberapa itu, buruh dibatasi kemustahilan-kemustahilan. Mustahil buruh bisa makan enak, plesiran di akhir minggu, membeli kendaraan atau barang elektronik, menyekolahkan anak hingga jenjang yang tinggi atau mengobati dirinya atau kerabat yang sakit parah. Padahal kebutuhan-kebutuhan demikian tidaklah muluk-muluk atau mengada-ada.

Perangkap upah murah
Sejak lama, pemerintahan demi pemerintahan selalu semngorbankan kesejahteraan buruh untuk menopang perekonomian bangsa. Kebijakan upah murah terus menerus diterapkan untuk menarik investasi asing. Meskipun jelas dalam beberapa hal, upah murah bukan satu-satunya faktor.
Negara ini selalu melihat Vietnam dan Cina yang menerapkan kebijakan mirip, tapi menolak melihat negara-negara ASEAN lain, seperti Malaysia, Thailand apalagi Singapura. Ketiga negara terakhir tidak menawarkan upah buruh yang murah, namun mengandalkan iklim usaha yang lebih kondusif, dan sejauh ini terbukti tingkat investasi di negara itu lebih baik dari Indonesia.
Perbandingan dengan Vietnam dan Cina juga tidak proporsional lagi untuk saat ini. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) Muhammad Lutfi upah buruh di Cina jauh lebih tinggi dari upah buruh di Indonesia, bahkan hingga 60 persen. Bahkan di industri elektronika dan komputer lebih tinggi lagi, yakni hingga 70 persen lebih tinggi.
Keduanya juga kebetulan negara komunis yang menerapkan kebijakan subsidi sosial besar-besaran pada warganya, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Secara umum, kalaupun diupah dengan nilai yang sama atau lebih rendah sedikit, buruh di kedua negara itu menerima lebih banyak dari yang diterima buruh Indonesia.
Saat ini, pemerintahan SBY gencar berkampanye memperbaiki iklim usaha (termasuk pembentukan tim UKP3R yang menghebohkan itu). Namun dengan tetap mengorbankan upah buruh supaya tetap murah, perbaikan iklim usaha tidak menyumbangkan kepentingan apa-apa bagi kaum buruh dan bahkan mayoritas maysarakat Indonesia.
Meskipun butuh penelitian lebih lanjut, namun membandingkan dengan negara-negara tetangga, mungkin kebijakan upah murah justru merupakan pangkal tak langsung dari iklim investasi yang buruk. Beberapa premis berikut setidaknya menjadi gambaran awalnya.
Pertama, upah murah tidak mampu mengurangi inefisieni usaha, baik dari tingkat awal (mulai dari perijinan) sampai ketika usaha itu benar-benar dijalankan. Upah buruh murah memberi legitimasi kepada oknum birokrasi maupun aparat keamanan untuk menarik dana siluman dari pengusaha. Sebaliknya kalangan pengusaha cepat tunduk dari pemerasan illegal ini karena telah dikompensasi upah buruh murah.
Kedua, upah buruh murah semakna dengan daya beli yang rendah. Kemajuan ekonomi Cina tak serta merta karena iklim usaha yang kompetitif, namun juga tingkat daya beli masyarakatnya (mayotitas buruh dan petani) yang meningkat. Dalam hitungan tak lama, seluruh komoditas apapun akan terserap mudah di negara tersebut.
Upah buruh murah tak hanya membuat buruh lemah dalam hal daya belinya, melainkan mengimbas pula ke masyarakat pekerja sektor lain (kecuali PNS). Petani kita juga ditekan agar tidak menjual hasil pertaniannya (terutama beras) melebihi kemampuan kaum buruh perkotaan untuk membelinya. Salah satu kebijakan yang diambil adalah dengan mengimpor beras yang harganya lebih murah.
Impor beras membuat petani kehilangan kemampuan memasarkan hasil pertaniannya. Walhasil, petani pun mengalami pengurangan daya beli yang signifikan. Lingkaran setan seperti ini menjadikan nasib petani tak lebih baik dari buruh. Padahal jika ditotal, jumlah petani dan buruh adalah mayoritas penduduk Indonesia.
Ketiga, upah buruh murah melahirkan permasalahan urban yang luar biasa pelik. Penghasilan minim dari bekerja di pabrik membuat lebih banyak orang memilih terjun di sektor informal, seperti menjadi PKL, pedagang asongan bahkan pengamen. Meruyaknya jenis-jenis pekerjaan semacam ini sangat tak kondusif bagi perbaikan ekonomi negara secara makro. Negara lambat laun akan kehilangan kemampuannya dalam hal berproduksi dan menjelmakan kita sebagai konsumen semata-mata.
Keempat, upah murah paralel dengan produktivitas rendah. Hal ini bukan semata-mata etos kerja buruh yang rendah. Tanpa perlu pertimbangan cerdas pun, siapapun akan enggan mengeluarkan potensi terbaik dirinya dengan kompensasi yang hanya cukup untuk bertahan hidup. Secara umum, orang sanggup bekerja jauh lebih keras apabila salary yang diperoleh juga memadai.

Kompensasi
Dari tahun ke tahun tanpa ada perubahan yang membaik, seharusnya memberikan pelajaran (terutama bagi pemerintah) untuk tidak berkutat pada upaya-upaya menekan kepentingan buruh. Salah satunya pula pada masalah pengupahan. Terbukti bahwa pengupahan murah tidak mensejahterakan siapa-siapa, semestinya diintroduksi kebijakan berbeda agar tidak terus-menerus jatuh dalam keadaan yang sama dari waktu ke waktu.
Kompensasi lebih banyak mestinya diterima oleh kalangan buruh dan masyarakat miskin lainnya (ironisnya yang terjadi justru sebaliknya, dimana subsidi BBM dicabut, pendidikan dan kesehatan direncanakan diprivatisasi). Apabila dalam waktu dekat ini pemerintah tak mampu memaksakan UMK yang lebih memadai, semestinya ada program-program untuk buruh guna mengurangi beban penghidupan mereka.
Dua bidang, yakni kesehatan dan pendidikan murah bahkan gratis bagi buruh sudah sangat membantu, sehingga hasil bekerja seluruhnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain. Para buruh ini adalah pahlawan di sektor produksi sehingga wajar memperoleh perlakuan lebih dibanding yang lain.
Atau jika tak ingin menimbulkan rasa iri, seluruh kalangan masyarakat memang mestinya mendapat pelayanan kesehatan dan pendidikan yang murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar